Pengertian Argumentasi dan Contoh Tulisan Argumentasi
Pengertian Argumentasi
Argumentasi adalah sebuah paragraf yang
gagasan utamanya dikembangkan dengan cara menjabarkan pendapat, ulasan,
bahasan, atau ide pribadi penulisnya. Tujuan dari paragraf ini adalah untuk
menyakitkan, atau mempengaruhi pembaca agar memiliki pendapat yang sama dengan
pendapat penulis.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, paragraf ini
harus disertai dengan fakta-fakta aktual seperti data, hasil research,teori
ahli, contoh, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menguatkan
pendapat-pendapat yang dijabarkan dalam paragraf tersebut, sehingga pendapat
Anda tidaklah sekedar omong kosong dan pembaca akan merasa yakin dan sependapat
dengan pemikiran Anda.
Ciri-ciri Argumentasi
Berdasarkan
pengertian di atas, suatu paragraf dapat dikatakan argumentasi jika
memiliki ciri-ciri berikut ini.
- Berisi pendapat, pandangan, atau keyakinan penulis terhadap suatu permasalahan.
- Memiliki data-data faktual yang digunakan untuk meyakinkan pembaca.
- Menjabarkan suatu permasalahan dengan cara menganalisa dan menganalogikan.
- Diakhiri dengan kesimpulan berupa pendapat yang lebih luas bukan merupakan penegasan kembali topik utama.
CONTOH TULISAN ARGUMENTASI
HASIL ANALISIS
Pihak: Kontra
PERNIKAHAN
ANAK DI BAWAH UMUR
Dalam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa batas minimal
perkawinan seseorang adalah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk
perempuan. Namun pernikahan itu juga terjadi di kalangan anak di bawah umur,
khususnya anak perempuan. Pernikahan anak di bawah umur biasanya terjadi atas
dasar faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan) agar mengurangi beban ekonomi
orang tuanya. Dapat dibuktikan pada zaman dahulu, yaitu mbah buyut kita sudah
banyak menikahi gadis di bawah umur.
Pernikahan
di bawah umur adalah pernikahan yang biasanya dilakukan oleh pasangan yang
umurnya sekitar 13 sampai 16 tahun (Najlah Naqilah:2009). Pernikahan anak di
bawah umur akan menghilangkan keinginan anak untuk melanjutkan sekolah lagi
atau menempuh pendidkan yang lebih tinggi karena si anak aakan di sibukkan
dengan tugas yang harus dilakukan setelah menikah. Contohnya seorang anak gadis
yang baru lulus SMP langsung disuruh orang tuanya untuk menikah dengan
laki-laki yang berumur 40 tahun karena orang tuanya ingin mendapatkan untung
dari hal tersebut. Jadi dengan melakukan pernikahan di bawah umur sangat
menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.
Menurut Dokter Julianto, Konsultan Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi menerangkan banyak terjadi risiko penyakit dan kelainan
terutama saat kehamilan muda. Karena secara biologis perempuan di bawah usia 20
tahun belum siap, sehingga risikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi, Kata staf
pengajar fakultas Kedokteran Universitas Indonesia(UI) ini saat memberi
keterangan di ruang sidang MK, senin(29/9). Kemudian risiko lain yang terjadi
pada pernikahan di bawah umur akan mengakibatkan penyakit infeksi kandungan dan
kangker mulut rahim karena terjadi masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa
yang terlau cepat. Pada umumnya pertumbuhan sel
yang tumbuh pada usia 19 tahun. Secara usia, organ intim atau alat
reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks, Oleh
sebab itu jika dipaksakan akibatnya anak akan merasa kesakitan, Sehingga
berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks
berkepanjangan, Apalagi jika si anak hamil dan bahkan melahirkan di usia muda.
Pemaksaan hubungan seks akan mengakibatkan perobekan besar pada organ intim
yang dapat membahayakan si anak. Jadi pernikahan di bawah umur sangat
membahayakan kesehatan si anak.
UNICEF(United
Nations Children Fund) menyebutkan bahwa pernikahan di bawah umur dapat
mengganggu kesehatan jiwa pada saat di hadapkan pada urusan rumah tangga karena
anak belum siap dalam mengurus keluarganya. Anak di bawah umur belum paham
benar mengenai hubungan seks dan tujuannya. Oleh sebab itu pernikahan yang
dilakukan pada anak di bawah umur akan mengakibatkan anak sering murung dan
tidak bersemangat, bahkan ia malu untuk bergaul dengan anak-anak seusianya.
Selain itu pernikahan di bawah umur akan mengakibatkan tidak percaya diri,
seperti dalam kasus Bupati Garut Aceeng Fikri yang menikahi gadis di bawah
umur. Pelanggaran hukum yang sangat berat tentunya. Karena Aceng Fikri sudah
merusak psikologi anak dengan menikahi dan berhubungan badan dengan anak di
bawah umur, Ujar pria yang akrab disapa kak seto di temui di Bareskrim Mabes
Polri, Jakarta Selatan,Kamis(6/12/2012). Jadi jika anak dipaksa untuk menikah
di usia muda maka akan sangat mempengaruhi psikologi atau mental anak tersebut.
Pernikahan yang di lakukan di bawah umur rentan dengan
perceraian, menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
Surya Chandra Sutrapaty. Memang benar pernikahan selalu menekankan bahwa
menikah harus terencana, bukan karena Bencana, ujar Surya kepada Republika,
Rabu(5/10). Pernikahan di bawah umur berpengaruh buruk bagi anak yang di
lahirkan karena cenderung mendapat pola pengasuh yang tidak kondusif. Salah
satu daerah yag tergolong tinggi tingkat pernikahan di bawah umur di Indonesia
Nusa Tenggara Barat yang mencapai 50,8 persen berdasarkan hasil pendataan
keluarga 2015. Surya memaparkan bahwa 21,55 persen Warga NTB berstatus janda
dan duda. Oleh sebab itu pernikahan di bawah umur sangat tidak dianjurkan
karena mengingat gadis tersebut belum siap mental sehingga kata cerai sering
menjadi jalan keluar saat pertengkaran terjadi.
Menurut data Plan Indonesia, sekitar 44 persen pelaku
pernikahan di bawah umur mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pernikahan di bawah umur dapat mengalai kekerasan fisik dari suaminya dalam
rumah tangga, seperti ditendang, ditampar/dipukul, diseret/didorong, dijambak
rambutnya, dan di ancam dengan pisau atau senjata tajam lainnya. Namun gadis
tersebut tidak dapat melawan karena terpaut usia yang sangat berbeda. Oleh
sebab itu gadis di bawah umur yang mengalami kekerasan dari suaminya akan
mmenghilang rasa percaya diri, merasa tidak dapat mengendalikan diri, munculnya
rasa takut dan kondisi trauma psikologis.
Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas
menolak batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan dalam pasal 17 ayat 1 UU
No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ppernikahan di bawah umur sangat tidak
menghargai sakralitas tubuh manusia. Banyak dosa yang akan di tanggung oleh pelaku
pernikahan di bawah umur.
Dari pernyataan di atas dapat di simpulkan bahwa:
Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang biasanya dilakukan oleh
pasangan yang umurnya sekitar 13 sampai 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur
biasanya terjadi atas dasar faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan) agar
mengurangi beban ekonomi orang tuanya. Pernikahan di bawah umur akan memiliki
banyak dampak negatif yaitu menghambat proses pendidikan dan pembelajaran anak, membahayakan kesehatan biologis anak, mempengaruhi
psikologi atau kejiwaan si anak, penikahan di bawah umur akan rentan dengan
perceraian, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan menimbulkan dosa.
Saran yang dapat saya berikan ialah
11. Orang
tua sebaiknya memberikan wawasan kepada anak tentang hal-hal yang dapat
merugikan diri anak jika menikah di bawah umur
22. Perlunya
penyuluhan kepada anak dan masyarakat bahwa banyak dampak negatif yang di
timbulkan ketika melakukan pernikahan di bawah umur.
Komentar
Posting Komentar