Pengertian Argumentasi dan Contoh Tulisan Argumentasi



Pengertian Argumentasi

 Argumentasi adalah sebuah paragraf yang gagasan utamanya dikembangkan dengan cara menjabarkan pendapat, ulasan, bahasan, atau ide pribadi penulisnya. Tujuan dari paragraf ini adalah untuk menyakitkan, atau mempengaruhi pembaca agar memiliki pendapat yang sama dengan pendapat penulis. 

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, paragraf ini harus disertai dengan fakta-fakta aktual seperti data, hasil research,teori ahli, contoh, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menguatkan pendapat-pendapat yang dijabarkan dalam paragraf tersebut, sehingga pendapat Anda tidaklah sekedar omong kosong dan pembaca akan merasa yakin dan sependapat dengan pemikiran Anda. 
Ciri-ciri Argumentasi

Berdasarkan pengertian di atas, suatu paragraf dapat dikatakan argumentasi jika memiliki ciri-ciri berikut ini.
  1. Berisi pendapat, pandangan, atau keyakinan penulis terhadap suatu permasalahan.
  2. Memiliki data-data faktual yang digunakan untuk meyakinkan pembaca.
  3. Menjabarkan suatu permasalahan dengan cara menganalisa dan menganalogikan.
  4. Diakhiri dengan kesimpulan berupa pendapat yang lebih luas bukan merupakan penegasan kembali topik utama. 
CONTOH TULISAN ARGUMENTASI
HASIL ANALISIS
Pihak: Kontra
PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR

           Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa batas minimal perkawinan seseorang adalah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun pernikahan itu juga terjadi di kalangan anak di bawah umur, khususnya anak perempuan. Pernikahan anak di bawah umur biasanya terjadi atas dasar faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan) agar mengurangi beban ekonomi orang tuanya. Dapat dibuktikan pada zaman dahulu, yaitu mbah buyut kita sudah banyak menikahi gadis di bawah umur.

            Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang biasanya dilakukan oleh pasangan yang umurnya sekitar 13 sampai 16 tahun (Najlah Naqilah:2009). Pernikahan anak di bawah umur akan menghilangkan keinginan anak untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidkan yang lebih tinggi karena si anak aakan di sibukkan dengan tugas yang harus dilakukan setelah menikah. Contohnya seorang anak gadis yang baru lulus SMP langsung disuruh orang tuanya untuk menikah dengan laki-laki yang berumur 40 tahun karena orang tuanya ingin mendapatkan untung dari hal tersebut. Jadi dengan melakukan pernikahan di bawah umur sangat menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.
            Menurut Dokter Julianto, Konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menerangkan banyak terjadi risiko penyakit dan kelainan terutama saat kehamilan muda. Karena secara biologis perempuan di bawah usia 20 tahun belum siap, sehingga risikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi, Kata staf pengajar fakultas Kedokteran Universitas Indonesia(UI) ini saat memberi keterangan di ruang sidang MK, senin(29/9). Kemudian risiko lain yang terjadi pada pernikahan di bawah umur akan mengakibatkan penyakit infeksi kandungan dan kangker mulut rahim karena terjadi masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlau cepat. Pada umumnya pertumbuhan sel  yang tumbuh pada usia 19 tahun. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks, Oleh sebab itu jika dipaksakan akibatnya anak akan merasa kesakitan, Sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan, Apalagi jika si anak hamil dan bahkan melahirkan di usia muda. Pemaksaan hubungan seks akan mengakibatkan perobekan besar pada organ intim yang dapat membahayakan si anak. Jadi pernikahan di bawah umur sangat membahayakan kesehatan si anak.
UNICEF(United Nations Children Fund) menyebutkan bahwa pernikahan di bawah umur dapat mengganggu kesehatan jiwa pada saat di hadapkan pada urusan rumah tangga karena anak belum siap dalam mengurus keluarganya. Anak di bawah umur belum paham benar mengenai hubungan seks dan tujuannya. Oleh sebab itu pernikahan yang dilakukan pada anak di bawah umur akan mengakibatkan anak sering murung dan tidak bersemangat, bahkan ia malu untuk bergaul dengan anak-anak seusianya. Selain itu pernikahan di bawah umur akan mengakibatkan tidak percaya diri, seperti dalam kasus Bupati Garut Aceeng Fikri yang menikahi gadis di bawah umur. Pelanggaran hukum yang sangat berat tentunya. Karena Aceng Fikri sudah merusak psikologi anak dengan menikahi dan berhubungan badan dengan anak di bawah umur, Ujar pria yang akrab disapa kak seto di temui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan,Kamis(6/12/2012). Jadi jika anak dipaksa untuk menikah di usia muda maka akan sangat mempengaruhi psikologi atau mental anak tersebut.
            Pernikahan yang di lakukan di bawah umur rentan dengan perceraian, menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Surya Chandra Sutrapaty. Memang benar pernikahan selalu menekankan bahwa menikah harus terencana, bukan karena Bencana, ujar Surya kepada Republika, Rabu(5/10). Pernikahan di bawah umur berpengaruh buruk bagi anak yang di lahirkan karena cenderung mendapat pola pengasuh yang tidak kondusif. Salah satu daerah yag tergolong tinggi tingkat pernikahan di bawah umur di Indonesia Nusa Tenggara Barat yang mencapai 50,8 persen berdasarkan hasil pendataan keluarga 2015. Surya memaparkan bahwa 21,55 persen Warga NTB berstatus janda dan duda. Oleh sebab itu pernikahan di bawah umur sangat tidak dianjurkan karena mengingat gadis tersebut belum siap mental sehingga kata cerai sering menjadi jalan keluar saat pertengkaran terjadi.
            Menurut data Plan Indonesia, sekitar 44 persen pelaku pernikahan di bawah umur mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pernikahan di bawah umur dapat mengalai kekerasan fisik dari suaminya dalam rumah tangga, seperti ditendang, ditampar/dipukul, diseret/didorong, dijambak rambutnya, dan di ancam dengan pisau atau senjata tajam lainnya. Namun gadis tersebut tidak dapat melawan karena terpaut usia yang sangat berbeda. Oleh sebab itu gadis di bawah umur yang mengalami kekerasan dari suaminya akan mmenghilang rasa percaya diri, merasa tidak dapat mengendalikan diri, munculnya rasa takut dan kondisi trauma psikologis.
            Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menolak batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan dalam pasal 17 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ppernikahan di bawah umur sangat tidak menghargai sakralitas tubuh manusia. Banyak dosa yang akan di tanggung oleh pelaku pernikahan di bawah umur.
            Dari pernyataan di atas dapat di simpulkan bahwa: Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang biasanya dilakukan oleh pasangan yang umurnya sekitar 13 sampai 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur biasanya terjadi atas dasar faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan) agar mengurangi beban ekonomi orang tuanya. Pernikahan di bawah umur akan memiliki banyak dampak negatif yaitu menghambat proses pendidikan dan pembelajaran  anak, membahayakan kesehatan biologis anak, mempengaruhi psikologi atau kejiwaan si anak, penikahan di bawah umur akan rentan dengan perceraian, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan menimbulkan dosa.
            Saran yang dapat saya berikan ialah
11.  Orang tua sebaiknya memberikan wawasan kepada anak tentang hal-hal yang dapat merugikan diri anak jika menikah di bawah umur
22.  Perlunya penyuluhan kepada anak dan masyarakat bahwa banyak dampak negatif yang di timbulkan ketika melakukan pernikahan di bawah umur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Persuasi tentang Mari Menanam Pohon

Perbedaan Narasi Sugestif dan Narasi Ekspositori

Tugas 3 (Tulisan Teks Ekposisi)